Minggu, 25 Desember 2011

Pendidikan HAM Membentuk Karakter Generasi Bangsa



Pendidikan HAM Membentuk Karakter
Generasi Bangsa


Kepala biro administrasi pembangunan dan kerja sama rantau setprov sumbar,Dr suhermanto raza,SH,MM,kamis (13/10) lalu berhasil menyelesaikan program doktor (S3) ilmu pendidikan pasca sarjana Universitas Negeri Padang (UNP).

Bapak tiga anak kelahiran padang pariaman ini, berhasil meyakinkan para penguji dan pembahas yang terdiri dari Prof Dr Rusdinal,M.pd, Prof Jalinus Jama, M.Ed, Ph.D, dan Prof Dr Mukhaiyar, Prof Dr Azwar Ananda, MA,edd dan Prof Dr Z Mawardi effendi. Gubernur Sumbar Prof Dr Irwan Prayitno, Psi.Msc dalam kapasitasnya sebagai guru besar Universitas Muhammadiyah jakarta juga hadir sebagai penguji eksternal.

Dalam ujian terbuka doktor, penguji memberikan prediket sangat memuaskan kepada Suhermanto Raza yang mengajukan disertasi berjudul pembelajaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Sekolah Menengah  Atas (SMA) kota padang.

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana persoalan pembelajaran HAM di sekolah dan upaya mengatasinya, berikut petikan wawancara khusus wartawan Padang Ekspres Heri Sugiarto  dan Adiyansyah Lubis dengan suami gusmalinda itu, akhir pekan lalu.


Apa yang mendasari anda mengangkat isu HAM dalam disertsi doktor anda?
Saya memilih pendidikan HAM, karena saya mempunyai latar pendidikan  hukum dan pernah bertugas sebagai Kepala Biro Hukum (Kabiro) Hukum di setprov Sumbar.Selain itu, selama ini saya lihat, di indonesia khususnya di dunia pendidikan, nilai-nilai HAM itu belum terimplementasi dengan baik.

Dalam konteks pemerintahan, juga masih banyak kita yang belum memahami nilai-nilai tersebut. Begitu pula di masyarakat, pemangku kepentingan bidang pendidikan serta mahasiswa sebagai kader penerus bangsa.

Kita masih mempertanyakan kenapa orang tidak menunaikan haknya tanpa mempedulikan hak orang lain. Dan mengapa orang hanya membicarakan hak, tapi di sisi lain mereka tidak pernah tahu dengan kewajibannya. Padahal antara hak dan kewajiban itu harus ada keseimbangan.

Seperti kita ketahui bersama, HAM adalah hak di miliki manusia anugrah dari allah tuhan yang maha kuasa. Diberikan kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Di mana nilai-nilai itu perlu di lindungi, di tegakkan dan harus di hormati oleh siapapun.

Kenapa fokus pembelajaran HAM tingkat SMA?
Pertanyaan ini sebetulnya, juga di tanyakan oleh penguji eksternal saya. Bapak Irwan Prayitno. Saya pilih SMA, karena saya melihat bahwa SMA adalah basic (dasar,red) untuk mendidik kader bangsa.

Ada tiga tahap perkembangan anak, pertama 0-6 tahun, kedua 6-13 tahun  dan ketiga 13 tahun ke atas. Untuk anak usia di bawah 13 tahun, mereka cenderung melakukan aktivitasnya berdasar intruksi baik itu dari orang yang di tuakan, orang tua sendiri, serta orang yang di hormatinya. Mereka cenderung melakukan dan menjalankan perintah itu saja, tanpa bisa menilai perintah sudah sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku atau belum.

Perkembanagan kedua,adalah ketika mereka berada berada di bangku SMA, usia 10 sampai 17 tahun. Di usia itu banyak terjadi perubahan. secara normatif  mereka akan menjalankan setiap perintah, tapi sudah bisa menilai  apakah perintah yang mereka kerjakan iti sudah benar atau tidak. Mereka sudah dapat membedakan mana yang benar dan salah.

Kemudian perkembanagan ketiga, ketika mereka berada di perguruan tinggi. Di sana pemantapan perilaku untuk menjadi seorang pemimpin.kendati demikian, perkembangan di tahap ini, tidak begitu menentukan seseorang anak dapat menjadi generasi pemimpin yang baik seperti yang di harapkan. Mereka hanya sebatas menerapkan dan memantapkan nilai-nilai apa yang telah di dapat selama di bangku SMA.

Nah, jika mereka di SMA telah di tempa dengan nilai-nilai yang baik, mereka akan menjadi pemimpin yang baik pula. Tapi jika tidak, maka dia tidak akan menjadi pemimpin yang tidak baik pula.

Hari ini kita merasakan imbas dari semua itu. Masih ada pemimpin yang belum menjalankan amanah, yang masih KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum, serta pelanggaran lainnya. Oleh karena itu saya melihat, mereka yang berada di tinggkat SMA itulah yang harus di bentuk. Jika mereka di SMA  dapat di bentuk dengan nilai-nilai yang bagus, saya rasa setelah tamat di perguruan tinggi mereka bisa menjadi pemimpin yang baik.

Jadi, bagaimana kondisi riil penerapan HAM di dunia pendidikan saat ini?
Dalam dunia pendidikan, memang banyak yang belum berjalan sesuai nilai-nilai HAM itu sendiri. Sampai saat ini kita  masih  melihat tawuran  dan pelecehan seksual di kalangan pelajar. Kita juga masih melihat perilaku sisiwa seperti “badut kelas”. Siswa  yang berlaku semena-mena terhadap siswa lainnya. Saat ini kejadian itu seperti sudah menjadi hal yang lumrah di berbagai negara.

Dari hasil penelitian 75 persen siswa di amerika serikat (AS) banyak yang menjadi badut kelas. Siswa yang besar mencedirai siswa yang kecil.

Di indonesia juga sudah gejala spseperti itu. Dalam proses pembelajaran , kita sering melihat ada guru bersikap semena-mena terhadap siswanya, bersikap diskriminatif, lebih suka memperhatikan siswanya yang punya strata terpandang.  Padahal apa yang di lakukan guru tersebut, telah melanggar hak-hak siswa yang lain. Meskinya guru-guru menempatkan diri pada semua siswa, tanpa membedakan dia kaya  atau miskin. Diskriminasi seperti ini tidak saja terjadi di dunia pendidikan, tapi juga di sektor lain dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian ketika guru terlambat,  apakah ada sanksi buat guru yang terlambat. Yang ada selama ini sanksi hanya di berikan kepada siswa saja. Bahkan siswa harus di hukum  berdiri di depan kelas yang mengakibatkan dia harus ketinggalan pelajaran. Apakah cara-cara ini tidak melanggar HAM namanya. Inilah yang di sebut kecelakaan pendidikan. Selama ini guru atau kepala sekolah menerapkan peraturan yang tegas, tapi tidak mendidik. Harusnya tegas itu mendidi, dengan memberikan hukuman lain dengan standar yang jelas, misalnya di berikan hukuman berupa pekerjaan rumah (PR).

Selain itu ,  pembelajaran yang terjadi selama ini guru-guru lebih cenderung hanya sebatas transfer ilmu saja. Tidak pernah guru mendiskusikan apa yang terbaik, sehingga saling mengisi  dengan para siswanya. Semestinya siswa itu di ajak dan di arahkan kepada students centre learning bukan teacher centre learning. Siswa yang mesti mengerti akan masalahnya sendiri dan berusaha tahu bagaimana menyelesaikan masalahnya sendiri. Itulah siswa yang kita harapkan pada saat ini.

Agar berbagai pelanggaran tadi tidak terjadi, maka sudah semestinya pelajaran di sekolah mengadopsi nilai-nilai HAM. Melalui pendidikan HAM itu, mereka dapat memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, antara lain nilai kejujuran  dan keadilan. Tapi selama ini nilai kejujuran dan keadilan itu belum di implementasikan dengan baik.

Kuncinya, pendidikan HAM harus di ajarkan secara baik dan konsisten. Guru juga harus di minta harus siap dengan konsepsinya dan siap mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam HAM tersebut.

Dengan begitu, pembelajaran HAM adalah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk di lakukan dalam rangka membentuk generasi kita bangsa kita yang berkarakter.

Kita berharap, ketika anak-anak kita yang kita ajar hari ini suatu saat kelak dia menjadi seorang guru, mereka itulah yang memberikan  perbaikan kepada Sumber Daya manusia (SDM) kita di masa mendatang.

Sebab, apa yang saya tulis  dalam disertasi tersebut, tidak serta merta bisa kita dapat kita terapkan dan nikmati hari ini. Tetapi mungkin bisa kita terapkan 5 sampai 10 tahun mendatang, karena ini butuh proses.

Apalagi, pemerintah melalui keppres nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM) sebagai bentuk penjabaran dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang diperbarui Keppres 23 Tahun 2011, telah mencoba mengakomodir agar seluruh depertemen termasuk di pendidikan nasional, di lembaga TNI, serta di lembaga pemerintahan, agar tidak melakukan proses hal-hal yang melanggar HAM dan melaksanakn HAM itu dengan semestinya.

Apakah pendidikan HAM mesti jadi mata pelajaran tersendiri?
HAM sekarang masuk kepelajaran PPKn tapi belum optimal. Baik dari segi materinya yang belum mantap, maupun dari sudut strategi pembelajarannya yang belum benar. Dari sudut materinya  pendidikan PPKn hanya berlangsung 2x45 menit. Di sisi lain, yang sangat mengkhawatiran, siswa kita sekarang punya kecenderungan mengagung-agungkan Ujian Nasional (UN). Anak-anak mengangap pelajaran yang di UN-kan yang paling top. Akhirnya pelajaran yang lain di abaikan. Kita terkontaminasi dalam konsep kebijakan nasional yang salah. Karena di UN hanya di uji 3-4 mata pelajaran,maka anak-anakfokus di situ saja. Pelajaran yang tidak UN kan seolah olah mereka abaikan. Akhirnya apa yang terjadi, mereka tidak mau belajar dan memahami nilai-nilai yang terkandung nilai-nilai yang terkandung dalam pelajaran selain yang di-UN-kan.

Di samping itu, bahasa Negara kita sendiri, bahasa indonesia, seperti telah jadi bahasa kedua, karena sekolah-sekolah sudah ada yang menjadi bahasa inggris sebagai pengantar. Inikan sudah tidak benar lagi.

Zaman dulu, semua matpelajaran di uji. Dan kita menganggap semua pelajaran yang di uji itu sama nilainya dan sama kualitasnya. Jadi, mestinya guru atau sekolah jangan sampai secara langsung maupun tidak langsung membentuk siswa menjadi seperti itu.

Masih soal pendidikan. Banyak anak-anak yang tidak mendapatkan akses untuk besekolah, bukankah kita melanggar HAM?

Dalam UU Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003  itu sudah di atur. Konstitusi kita juga sudah mengatur. Dalam UU jelas di tegaskan bahwa pemerintah punya kewajiban  menyekolahkan rakyatnya dan rakyatnya pun punya hak unuk mengenyam pendidikan. Tidak di bedakan anak orang miskin maupun kaya. Mereka semua punya hak yang sama mendapatkan pendidikan. Dalam tataran implementasinya inilah yang belum mampu pemerintahan wujudkan. Mungkin di level-level tertentu kita lihat ada keterbatasan-keterbatasan. Jadi pemerintah mesti mengakui ketidaksanggupan itu, pemerintah juga hars transparan  dan mencari jalan keluarnya.

Kalau memang  misalnya pendidikan wajib belajar 9 tahun, harusnya pemerintah fokus mendata dan mengajak anak-anak kita yang belum mengenyam pendidikan itu. Anak itulah yang harus di bantu terlebih dahulu oleh pemerintah. Jangan sampai wajib belajar 9 tahun belum tuntas, sudah buru-buru masuk wajib belajar 12 tahun.

Harusnya di buat regulasi seperti itu. Buat juga regulasinya untuk memaksa anaknya bersekolah, bukan untuk di pekerjakan. Dengan begitu, masyarakat juga paham dengan hak-haknya sebagai warga negara.

Bagaimana dengan RSBI. Bentuk diskriminasi di sektor pendidikan?
Pemerintah membentuk RSBI  itu dengan tujuan yang baik, yakni ingin membangun dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan, terutama anak didik yang bermutu.

Tapi, kelemahannya yang di didik itu hanya siswa-siswa yang bagus saja. Padahal seharusnya kewajiban kita mendidik dan kan tidak saja orang-orang yang pandai dan pintar. Akibatnya, guru yang mengajar pun bisa santai, karena anak-anak sudah mampu semua.

Kemudian, tarif masuk yang telah di patok tinggi sehingga tidak semua masyarakat menjangkaunya, terutama bagi anak-anak yang orangtuanya punya keterbatasan kemampuan,padahal mereka adalah siswa pintar.
Masa siswa pintar di tapi miskin di paksa juga beli laptop! Sehingga apa yang terjadi, terpaksalah orangtuanya berutang sana-sini,  atau bahkan menjual tanah sawah yang selama ini di jadikan sumber mata pencarian orangtuanya untuk membiayai anaknya sekolah.

Jadi jika memang RSBI adalah sekolah unggul punya fasilitas bergengsi,  seharusnya pula pemerintah tidak membedakan atau melarang anak-anak yang akan masuk ke sekolah itu serta menanggung sepenuhnya biaya anak-anak yang tidak mampu.

Tidak hanya terhadap siswa. Pemerintah juga jangan sampai mengabaikan terhadap sekolah non-RSBI. Apalagi belakangan kita lihat, siswa berprestasi di tingkat nasional banyak berasal dari sekolah-sekolah RSBI.




Terkenang ketika tahun 90-an dengan progam Iman dan Taqwa (IMTAQ) yang digulirkan pemerintah guna mensikapi perubahan paradigma perkembangan jaman yang terjadi, maka saat inipun timbul ide yang hampir sama dengan kondisi 20 tahun yang lalu, yaitu dengan memasukkan "Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa" sebagai hal yang penting untuk di integrasikan pada kurikulum sekolah.

Tanpa Bermaksud untuk apriori tentang pelaksanaan program tersebut dan bahkan sebaliknya semoga dapat menjadi pijakan yang kuat dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) masing-masing sekolah dengan muatan pendidikan budaya dan karakter bangsa tersebut, tidak ada salahnya untuk menyimak tulisan berikut yang memotret keberadaan pendidikan yang akan di "create" sehingga sesuai dengan budaya dan karakter bangsa tersebut.

Sebagai negara majemuk, Indonesia menjadi entitas nation-state yang paling tinggi tingkat multikulturalitasnya dibanding negara-negara lain di dunia. Takdir sebagai bangsa multikultur tersebut menjadi sumber daya sosial potensial di samping sumber daya alam yang juga melimpah.

Terpenting adalah bagaimana pengelolaan sumber daya multikultur tersebut, agar mampu memberikan vibrasi pada pembangunan peradaban bangsa. Instrumen sosial dan filosofis yang efektif dan mampu untuk mengembangkan potensi multikulturalisme Indonesia yaitu pendidikan. Pendidikan dimaknai sebagai usaha rasional, sadar dan terencana dalam proses pembelajaran, untuk membentuk karakter peserta didik agar mampu menggali potensi dirinya dan memiliki kualitas insan unggul. Ini merupakan definisi umum pendidikan yang dipahami masyarakat pendidikan Indonesia.

Lebih tepatnya definisi yang formal (terbatas) terhadap pendidikan, karena secara kultural (lebih luas) pendidikan merupakan sebuah proses yang panjang, seperti dalam adagiumnya yakni pendidikan sepanjang hayat (lifelong education). Di tengah kontroversi pelaksanaan UN, munculnya sekolah bertaraf internasional yang menimbulkan pro-kontra, nasib guru honorer dan masalah pendidikan lainnya, topik tentang pendidikan karakter kembali disorot oleh masyarakat pendidikan Indonesia. Sampai-samapai dalam pidato puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional 2010, Presiden menekankan betapa urgennya pendidikan karakter dalam membangun watak generasi bangsa ke depan. 

Pendidikan Karakter dan Setumpuk Persoalan
Secara historis, pendidikan karakter pertama kali dicetuskan oleh seorang pedagog Jerman yakni F.W. Foerster (1869-1966). Pendidikan karakter merupakan sebuah proses pengembangan watak dan kepribadian manusia yang berorientasi kepada etis-spritual. Apakah bisa disamakan dengan konsep pendidikan akhlak mulia (Islam), sebenarnya arah, orientasi dan esensinya sama di antara keduanya. Jadi tak perlu memang mendikotomikan antara pendidikan karakter dengan pendidikan akhlak mulia.

Diskursus tentang pendidikan karakter sebenarnya adalah hal yang sudah lama muncul dalam dinamika pendidikan tanah air. Baik dari segi kebijakan maupun secara sosial di masyarakat. Namun pendidikan karakter sekarang menjadi tema sentral diskusi-diskusi publik terkait masalah pendidikan nasional. Mendiknas, Wapres sampai Presiden mengulang-ulang untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat. Pendidikan karakter adalah suatu kebutuhan, untuk membentuk watak generasi bangsa di tengah-tengah globalisasi yang sekarang ada di depan mata. Pendidikan karakter seakan menjadi solusi tunggal untuk membenahi sikap dan kepribadian nasional sekarang yang mengalami disorientasi. Sebab di tengah dinamika kehidupan bernegara seperti saat ini, ketika korupsi, pelanggaran HAM, kekerasan, pornografi dan kejahatan moral lainnya menjadi terbuka, bahkan dibentuk menjadi konsumsi sosial para generasi bangsa yaitu para pelajar dan mahasiswa.

Bangsa Indonesia menjadi sangat akrab sekarang dengan korupsi, kekerasan baik di rumah tangga, di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Kekerasan dan korupsi (tampak) menjadi perilaku umum bangsa Indonesia. Kekerasan telah terintegrasi ke dalam berbagai dimensi kehidupan. Kenapa tidak? Kekerasan dalam politik, telah dicontohkan oleh para politikus nasional dan daerah. Tak hanya itu, “demam” kekerasan politik mengalir begitu dahsyat kepada para pendukung yang kalah dalam Pilkada. Kekerasan ekonomi, bagaimana terjadi penggusuran secara represif oleh aparat terhadap pedagang kaki lima, yang berbalas oleh kekerasan lagi. Kekerasan dalam pendidikan yakni perilaku bulying dengan bentuk tawuran antar pelajar dan mahasiswa. Benar kiranya teori spiral kekerasan D.H. Camara.

Itulah setumpuk tugas seorang pendidik dalam membangun karakter generasi bangsa ke depan. Tema pendidikan karakter sebenarnya bukan lagi barang baru dalam sistem pendidikan nasional. Dalam UU Sisdiknas secara normatif-implisit memang sudah termuat tentang pendidikan karakter. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jadi semangat dan jiwa pendidikan nasional secara insight yaitu pembangunan karakter bangsa untuk peserta didik. Bukan pendidikan yang berorientasi kepada material dan beragam turunanya (seperti kekuasaan, jabatan dan kekayaan).

Titik Fokus
Ada dua (dua) hal yang seharusnya menjadi konsen pemerintah dan masyarakat pendidikan nasional.
Pertama, yaitu bagaimana format baru dan efektif untuk mengembangkan pendidikan karakter tersebut. Orientasi pendidikan karakter yang lebih kepada dimensi etis-profetis, spritual, nilai-nilai moral menjadi keyword dalam pengembangannya di lapangan. Memang terjadi perdebatan apakah pendidikan karakter itu perlu berdiri sendiri (otonom) dalam struktur kurikulum nasional. Berarti menjadi mata pelajaran tersendiri di setiap satuan pendidikan. Atau pendidikan karakter lebih bersifat terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Dua pilihan objektif inilah yang mestinya perlu dibaca kembali, baik oleh pemerintah maupun masyarakat pendidikan nasional.

Berbicara format, ini bukanlah hal yang mudah karena kohern dengan pelaksanaan teknis oleh guru dan siswa di satuan pendidikan. Jika bersifat otonom, maka kita kembali mengulang sejarah, ketika mata pelajaran agama dan budi pekerti pernah terintegrasi dalam kurikulum nasional. Kemudian menjadi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang substansinya adalah penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan. Namun pada akhirnya ini menjadi indoktrinasi ideologis rezim penguasa kala itu kepada rakyat. Dalam satuan pendidikan agamapun, dikenal pendidikan akhlak mulia yang bersifat otonom.

Jika terintegrasi dalam mata pelajaran tertentu, sebutlah pada pendidikan agama dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata pelajaran yang bersinggungan secara filosofis dengan pendidikan karakter. Namun jika pendidikan karakter ”dibebankan” secara kurikulum hanya kepada kedua pelajaran ini maka bertambah berat tentu muatannya dan akan tumpang-tindih. Itu terjadi jika kita mempersepsikan pendidikan karakter lebih kepada formalitas-rigid an sich. Bukan memahami bahwa pendidikan karakter adalah sebuah visi, semangat, mental dan jiwa dari pendidikan nasional itu sendiri.

Jika memilih bersifat otonom (seperti dalam satuan pendidikan agama yaitu pendidikan akhlak mulia), bagaimana format dan muatannya? Tentu akan terjadi tumpang-tindih kurikulum antara satuan pendidikan umum dengan agama, karena masing-masig memiliki muatan pendidikan karakter tersendiri.
Kedua, yang tak kalah petingnya yaitu pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan pendidikan karakter tersebut. Pendekatan yang diharapkan adalah sebuah instrumen yang efektif, bermakna dan mudah tersampaikan ke peserta didik dan setiap komponen di sekolah. Internalisasi nilai-nilai demokrasi, keadaban, etis-spritual, moral dan tanggung jawab menjadi fokus utama pendidikan karakter. Maka konsekuensi logisnya adalah terciptanya suatu school culture (budaya sekolah) yang ramah dan mengerti tentang ke-sekolahan-nya. Budaya sekolah yang terkonstruksi harus bersifat multiarah, yaitu suatu kombinasi horizontal antara warga sekolah, tidak terfokus hanya pada peserta didik. Peserta didik tak lagi menjadi subjek utama sebuah proses pembelajaran, tetapi telah meluas ruang geraknya.

Guru, peserta didik, pegawai, petugas sekolah dan semua komponen yang ada di sekolah harus menjadi warga yang taat (good citizen) dan menjunjung nilai-nilai. Nilai-nilai diimplementasikan dari semua komponen, sehingga pendidikan karakter tersebut diaplikasikan secara holistik dan bertanggung jawab. Dalam sebuah pelajaran seorang guru bisa saja mencontohkan bahkan melakukan simulasi, tentang nilai-nilai kehidupan yang luhur. Guru jangan lagi terfokus kepada subjek pelajaran yang sifatnya kognitif oriented. Orientasi melulu kepada hafalan dan ingatan akan angka-angka atau definisi. Dalam struktur ilmu, yang mesti dipahami oleh guru yang mendidik dan siswa adalah key consep yang menjadi kuncinya. Ini yang harus dipahami oleh pendidik, jika key consep sudah dipahami peserta didik maka guru hanya tinggal mengarahkan saja, sesuai dengan target/capaian mata pelajaran.

Secara teknis seorang guru harus dibekali oleh kemampuan bukan saja mengajar dalam artian konvensional, tetapi mampu mendidik yang menstranformasikan nilai-nilai kepada peserta didik secara integral sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik. Jika pembelajaran di kelas hanya dibatasi kepada dimensi kognitif tanpa menghadirkan nuansa humanis dan inklusif. Maka pembelajaran di sekolah tak ubahnya seperti pabrik yang membuat produk melalui proses mekanis. Pembelajaran yang bermakna (meaningfull learning) yaitu ketika tranformasi nilai-nilai kebaikan (good values) terjadi secara continue. Fungsi pendidikan karakter yang ingin mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang berbudaya dan memiliki otonomi. Dalam konteks Indonesia karakter kuat seperti inilah yang perlu ditampilkan dalam wajah budaya bangsa saat ini. Pendidikan karakter yang humanis dan inklusif tadi tidak terbatas pada ruang-ruang kelas dalam pendidikan formal.

Pendidikan karakter harus memiliki daya resonansi bahkan episentrum dari berbagai dimensi. Oleh karena itu, perlu beragam pendekatan yang dilakukan, tidak hanya dari segi pendidikan formal an sich. Namun yang paling penting dipahami dan disadari oleh masyarakat pendidikan nasional adalah, pendidikan karakter adalah sebuah visi, semangat, mental dan jiwa dari pendidikan nasional itu sendiri. Yang inhern tertanam dalam semangat setiap mata pelajaran, tidak didomestifikasi kepada mata pelajaran tertentu.




Membangun karakter bangsa melalui pendidikan

Untuk menjawab  fenomena  itu, mengapa harus  ke pendidikan? Dari banyak literatur  ada  bukti,  perilaku  masyarakat  amat  erat  kaitannya  dengan  tingkat pendidikannya.  Teori  keterkaitan  perilaku  masyarakat  dengan  tingkat pendidikan menjadi  tidak  sepenuhnya  berlaku.  Yang  bisa  dijadikan  instrumen  untuk menjelaskannya  tampaknya  adalah  peranan  pendidikan  dalam membangun  karakter bangsa  (character  building).  Sayang,  sudah  lebih  dari  setengah  abad  kita merdeka tampak sekali bahwa pembentukan karakter bangsa dalam arti yang sebenarnya tidak  berjalan  sebagaimana  mestinya.  Lebih  jelas  lagi  selama  32  tahun  Orde  Baru mengendalikan negara dengan ciri yang sentralistik, pertumbuhan ekonomi dijadikan sebagai  fokus  pembangunan,  perbedaan  dijadikan  barang  tabu,  kawalan  "siaga" senjata  dipakai  sebagai  legitimasi  atas  nama  stabilitas  untuk  pembangunan. Pendidikan  tidak  diletakkan  dalam  konteks  investasi  strategis  sehingga  biaya pendidikan  selalu  dibuat  minim,  selalu  di  bawah  10  persen  dari  APBN.   7 Konsekuensinya,  dampak  negatif  pada  lambatnya  pengembangan  nilai-nilai  dalam membangun karakter bangsa. 

Dalam kondisi  ini, secara  tidak sadar masyarakat  tergiring menjadi "manusia robot". Pada saat yang bersamaan muncul sifat serakah, keinginan jalan pintas dalam memecahkan  persoalan  hidup,  kurang  sensitif  terhadap  kelompok  masyarakat  lain yang  sedang  menderita,  dan  sebagainya.  Semua  itu  karena  terdorong  kuat  oleh dampak pembangunan terfokus pada pertumbuhan ekonomi yang dipatok tinggi, yang pada  gilirannya  menuju  ke  arah  budaya  konsumerisme.  Gap  kaya-miskin  menjadi sangat  lebar.  Ketidakpuasan  timbul  di mana-mana.  Krisis  ekonomi menjalar  cepat pada  krisis  politik. Dari  sisi  sosilogi  pembangunan, meminjam  thesis Rostow  yang menekankan  pada  pendekatan  prasyarat  pembangunan  sehingga muncul  lima  tahap pembangunan  itu,  sangat  jelas  bila  dipakai  untuk memahami  fenomena  yang  tidak berjalan  sebagaimana  mestinya  itu.  Jadi  lengkap  sudah.  Dari  kacamata  ini,  tidak terlalu keliru bila kerusuhan yang berujung pada gejala disintegrasi bangsa akhirnya bersumber dari lemahnya pendidikan dalam membentuk karakter bangsa.

Dalam  konteks  memahami  fenomena  itu,  menarik  apa  yang  disarankan Unesco bahwa pendidikan harus mengandung tiga unsur: (a) belajar untuk tahu (learn to know), (b) belajar untuk berbuat (learn to do) dan (c) belajar untuk hidup bersama (learn  to  live  together). Unsur pertama dan kedua  lebih  terarah membentuk  having, agar sumberdaya manusia mempunyai kualitas dalam pengetahuan dan keterampilan atau  skill. Unsur  ketiga  lebih  terarah  being menuju  pembentukan  karakter  bangsa. Kini, unsur  itu menjadi amat penting. Pembangkitan  rasa nasionalisme,  yang bukan ke  arah  nasionalisme  sempit;  penanaman  etika  berkehidupan  bersama,  termasuk berbangsa  dan  bernegara;  pemahaman  hak  asasi manusia  secara  benar, menghargai perbedaan pendapat,  tidak memaksakan kehendak, pengembangan  sensitivitas  sosial dan  lingkungan  dan  sebagainya,  merupakan  beberapa  hal  dari  unsur  pendidikan melalui  belajar  untuk  hidup  bersama.  Pendidikan  dari  unsur  ketiga  ini  sudah semestinya dimulai sejak Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Penyesuaian dalam materi dan cara penyampaiannya tentu saja diperlukan.

Apakah pendidikan sekarang  ini belum memberikan unsur itu. Secara materi, yang  tertuang  dalam  kurikulum,  mungkin  sudah.  Namun  dalam  konteks  proses pendidikan  untuk membentuk  karakter  bangsa  secara  benar,  tampaknya  selama  ini kurang  atau bahkan  tidak diperhatikan dengan  saksama. Sebagai  contoh pendidikan Pancasila yang diwujudkan dalam mata ajaran sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi.  Penyampaian  yang  serba  verbalitas,  secara  signifikan  tidak  akan  pernah membentuk  karakter  bangsa.  Berbagai  persoalan  yang  ada,  akhirnya  cenderung dibenahi di perguruan  tinggi. Mata kuliah  seperti  ilmu  sosial dasar, etika akademik, agama  dan  Pancasila  bahkan  sampai  dituangkan  dalam  kurikulum  selama  dua semester di banyak perguruan tinggi. 

Pelurusan  benang  merah  mulai  pendidikan  dasar  sampai  perguruan  tinggi perlu  segera  dimulai.  Tiga  unsur  pendidikan  yang  harus  ada  seperti  disarankan Unesco,  perlu  dijabarkan  dalam  kurikulum mulai  dari  tingkat  sekolah  dasar  hingga perguruan  tinggi.  Pembenahan  bukan  berarti  harus  merombak  kurikulum.  Bisa dengan cara melakukan  revitalisasi  isi pelajaran dan metode pengajaran. Revitalisasi isi  pelajaran  dan metode  pengajaran  dalam  implementasinya  harus mencoba  untuk memadukan antara teori dan aplikasi, teks dan konteks.

Implementasi  kurikulum  dalam  pembelajaran  selama  ini  berjalan  dikotomi (terjadi pemisahan antara teori dan praksis/ apa yang diajarkan di institusi pendidikan kadang  bertentangan  dengan  realita  kehidupan)  terjadinya  diktomi  ilmu  dan pengetahuan  inilah  yang  memunculkan  berbagai  problematika  dalam  pendidikan. Pendidikan yang hanya dilaksanakan untuk memenuhi  tuntutan yang bersifat  formal dan  mengabaikan  idealisme  yang  mencerminkan  proses-proses  pemenuhan  tugas-tugas kemanusian. menurut hemat penulis menyebabkan pendidikan kita kehilangan ruh kebenaran.

1 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.