Minggu, 25 Desember 2011

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Lain



“Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Lain”

Sistem pemerintahan Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah sistem Presidential Kabinet. Dengan sistem pemerintahan itu, baik para penyelenggara negara maupun ranyat dan bangsa Indonesia merasa sesuai, sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem Presidensial cabinet telah mengalami perunahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.

“Perbandingan Sistem Pemerintahan”
Negara Indonesia
Setelah Amandemen UUD 1945
·         Bentuk pemerintahan adalah Republik, dengan sistem pemerintahan adalah Presidensial.
·         Kekuasaan Eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala Negara mapupun sebagai kepala Pemerintahan.
·         Presiden dan Wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
·         Kabinet atau Mentri diberhentikan oleh Presiden, serta bertanggung jawab kepada Presiden.
·         Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD.
·         Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
·         Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya yaitu Pengadilan Tinggi Negeri serta sebuah mahkamah konstitusi dan komisi Yudisial.

Negara Lain
1.      Prancis
·         Kedudukan eksekutif  (Presiden) kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·         Kepala negara dipegang presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
·         Presiden diberu wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam penyelesaikan kritis.
·         Jika  terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislative, presiden boleh membubarkan legislative.
·         Jika suatu UUD telah di setujui legislative, namun tidak di setujui presiden, maka dapt di ajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari MK.
·         Penerimaan Mosi dan Interpelasi di persukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh di ajukan dalam siding badan legislatif, hrus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatatn :  suatu pemerintahan yang dikembangkan oleh prancis ini sebenarnya bukan parlementer murni, tapi pemisah jabatan kepala negara dan kepala pemerintah memang menunjukan cirri parlementerisme.



2.      Inggris
·         Kepala negara di pegang oleh Raja atau Ratu yang bersifat simbolis dan tak dapat di ganggu gugat.
·         Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (aturan tak tertulis)
·         Kekuasaan pemerintahan berada di tangan perdana Menteri atau sering disebut Cabinet Government (Pemerintahan Kabinet). Perdana menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain :
a.       Memimpin cabinet yang anggotanya telah dipilih sendiri
b.      Membimbing majelis rendah.
c.       Menjadi penghubung dengan Raja.
d.      Memimpin partai mayoritas.
·         Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan badan legislatifharus segera meletakkan jabatan.
·         Perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan perlemen yang lamanya li tahun berakhir.
·         Hanya ada 2 partai besar (partai konservatif dan partai buruh) hingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.

3.      India
·         Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
·         Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota badan legislatif baik di pusat maupun di Negara bagian.
·         Dalam penyelenggaran pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Garerment.
·         Pemerintahan dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tak mengganggu usaha pembangunannya.

4.      Amerika Serikat
·         Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
·         Presiden dinamakan “Chief Executive” dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diperpajang jadi 8 tahun.
·         Presiden sama terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres.
·         Presiden tak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya kongres juga tidak dapat memberhentikan presiden.
·         Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan dalam kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
·         Presiden memiliki wewenang untuk mem-Veto suatu rancangan UU yang telah diterima, baik dengan mayoritas 2/3 ­­dalam tiap majelis, maka Veto presiden dianggap batal.
·         Dalam rangka checks and balances, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tapi untuk jabatan Hakin Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian Internasinal yang sudah di tandatangani presiden, harus pula disetujui oleh senat.

5.      Pakistan
·         Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam serta menteri-menterinya.
·         Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislative.
·         Presiden puya wewenang mem_Veto rancangan UU yang telah diterima oleh badan legislatif, namun Veto dapat dibatalkan, jika rancangan UU diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
·         Presiden berwenang membubarkan legislatif, tapi presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
·         Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan Ordinances yang diajukan pada legislatif dalam masa paling lama 6 bulan.
·         Presiden dapat di pecat oleh legislative jika melanggar UU / berlaku buruk.

Catatan :    sistem presidensial di Pakistan sudah berakhir.

Tidak ada komentar: