“Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Dengan Negara Lain”
Sistem
pemerintahan Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah sistem Presidential Kabinet.
Dengan sistem pemerintahan itu, baik para penyelenggara negara maupun ranyat
dan bangsa Indonesia merasa sesuai, sejalan dengan perkembangan dan dinamika
politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem Presidensial cabinet
telah mengalami perunahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut
ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia dan
perbandingannya dengan negara lain yang menerapkan sistem pemerintahan
presidensial maupun parlementer.
“Perbandingan Sistem Pemerintahan”
Negara Indonesia
Setelah
Amandemen UUD 1945
·
Bentuk pemerintahan adalah Republik, dengan sistem
pemerintahan adalah Presidensial.
·
Kekuasaan Eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai
kepala Negara mapupun sebagai kepala Pemerintahan.
·
Presiden dan Wakilnya dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
·
Kabinet atau Mentri diberhentikan oleh Presiden, serta
bertanggung jawab kepada Presiden.
·
Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral) yaitu DPR
dan DPD.
·
Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas
membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
·
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan
peradilan dibawahnya yaitu Pengadilan Tinggi Negeri serta sebuah mahkamah
konstitusi dan komisi Yudisial.
Negara Lain
1. Prancis
·
Kedudukan eksekutif
(Presiden) kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·
Kepala negara dipegang presiden dengan masa jabatan
selama 7 tahun.
·
Presiden diberu wewenang untuk bertindak pada masa
darurat dalam penyelesaikan kritis.
·
Jika terjadi
pertentangan antara kabinet dengan legislative, presiden boleh membubarkan
legislative.
·
Jika suatu UUD telah di setujui legislative, namun
tidak di setujui presiden, maka dapt di ajukan langsung kepada rakyat melalui
referendum atau diminta pertimbangan dari MK.
·
Penerimaan Mosi dan Interpelasi di persukar, misalnya
sebelum sebuah mosi boleh di ajukan dalam siding badan legislatif, hrus
didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatatn : suatu pemerintahan yang
dikembangkan oleh prancis ini sebenarnya bukan parlementer murni, tapi pemisah
jabatan kepala negara dan kepala pemerintah memang menunjukan cirri
parlementerisme.
2.
Inggris
·
Kepala negara di pegang oleh Raja atau Ratu yang
bersifat simbolis dan tak dapat di ganggu gugat.
·
Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan
negara lebih banyak bersifat konvensi (aturan tak tertulis)
·
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan perdana
Menteri atau sering disebut Cabinet Government (Pemerintahan Kabinet). Perdana
menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain :
a. Memimpin cabinet
yang anggotanya telah dipilih sendiri
b. Membimbing
majelis rendah.
c. Menjadi
penghubung dengan Raja.
d. Memimpin partai
mayoritas.
·
Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan badan
legislatifharus segera meletakkan jabatan.
·
Perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan
pemilihan umum sebelum masa jabatan perlemen yang lamanya li tahun berakhir.
·
Hanya ada 2 partai besar (partai konservatif dan
partai buruh) hingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas,
sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
3.
India
·
Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai
kepala Negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
·
Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh
anggota badan legislatif baik di pusat maupun di Negara bagian.
·
Dalam penyelenggaran pemerintahan, sangat mirip dengan
Inggris dengan model Cabinet Garerment.
·
Pemerintahan dapat menyatakan “keadaan darurat” dan
pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tak
mengganggu usaha pembangunannya.
4.
Amerika Serikat
·
Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta
menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
·
Presiden dinamakan “Chief Executive” dengan masa
jabatan 4 tahun dan dapat diperpajang jadi 8 tahun.
·
Presiden sama terpisah dari badan legislatif dan tidak
mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres.
·
Presiden tak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya
kongres juga tidak dapat memberhentikan presiden.
·
Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan dalam
kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
·
Presiden memiliki wewenang untuk mem-Veto suatu
rancangan UU yang telah diterima, baik dengan mayoritas 2/3 dalam
tiap majelis, maka Veto presiden dianggap batal.
·
Dalam rangka checks and balances, maka presiden di
samping boleh memilih menterinya sendiri, tapi untuk jabatan Hakin Agung dan
Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian
Internasinal yang sudah di tandatangani presiden, harus pula disetujui oleh
senat.
5.
Pakistan
·
Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama
Islam serta menteri-menterinya.
·
Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh
merangkap anggota legislative.
·
Presiden puya wewenang mem_Veto rancangan UU yang
telah diterima oleh badan legislatif, namun Veto dapat dibatalkan, jika
rancangan UU diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
·
Presiden berwenang membubarkan legislatif, tapi
presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu
baru.
·
Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan
Ordinances yang diajukan pada legislatif dalam masa paling lama 6 bulan.
·
Presiden dapat di pecat oleh legislative jika
melanggar UU / berlaku buruk.
Catatan : sistem presidensial di
Pakistan sudah berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar