IBADAH
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Ad dzariyat:56)
1.PENGERTIAN
- perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
- segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.
- upacara yang berhubungan dengan agama.
2.Keutamaan amal ibadah ditentukan oleh empat hal utama ini:
1. Memperhatikan waktunya.
Misalnya, ibadah yang paling utama di bulan Ramadhan adalah qiyamullail. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
"Siapa yang mengisi malam bulan Ramadhan dengan keimanan dan ibadah, niscaya baginya diampunkan dosa-dosanya yang telah lewat."(1)
2. Memperhatikan Tempat.
Ada beberapa tempat , yang jika dilakukan ibadah di situ, akan mendapatkan pahala dan keutamaan yang lebih besar dibandingkan jika dilakukan di tempat lain. Seperti shalat di Masjidil Haram, setara dengan seratus ribu shalat di tempat lainnya. Shalat di Masjid Nabawi, setara dengan seribu shalat di tempat lainnya. Dan shalat di Masjid Aqsha, setara dengan lima ratus kali shalat di tempat lainnya.
Shalat yang paling utama dilakukan di masjid adalah shalat wajib. Sementara untuk shalat sunnah,yang paling utama adalah jika dillakukan di rumah. Berdasarkan sabda Nabi Saw:
"Shalat yang paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib."(7)
3. Memperhatikan Jenis Ibadah.Jenis shalat lebih utama dari jenis membaca Al Qur'an. Jenis membaca Al Qur'an lebih dibandingkan jenis dzikir. Jenis dzikir lebih utama dibandingkan jenis do'a. jenis jihad lebih utama dari jenis ibadah hajji. Bahkan di antara satu jenis ibadah sendiri ada perbedaan keutamaan antara satu macam dengan macam yang lain. Misalnya:
"Puasa (sunnah) yang paling utama adalah puasa nabi Daud, yaitu berpuasa satu hari dan berbuka satu hari".(8) Dan
"Shadaqah yang paling utama adalah shadaqah bagi sanak keluarga yang membenci kita." (9)
4. Memperhatikan Situasi dan Kondisi.
Rasulullah Saw bersabda:
"Jika Allah SWT kagum melihat seorang hamba, niscaya hamba itu tidak akan dihisab."(13)
3.Ibadah ada dua macam :
1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah jenis ini tidak banyak jumlahnya.
2. Ibadah 'Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.
4.SYARAT-SYARAT IBADAH
1. Iman kepada Allah dan Hari akhir (2 :62). Karenanya amal orang kafir seperti fatamorgana.
2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan.
3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.
Untuk ibadah maghdhah : harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadis, Kreativitas justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip " Segala ssesuatu dilarang, kecuali yang diperintahkan". Kita dilarang membuat ritus-ritus baru yang tidak ada dasarnya.
5.Syarat Diterimanya Ibadah
[a]. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
[b]. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
6.Pembahagian Ibadah[b]. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Untuk memudahkan bahasan dan perbincangan kita berhubung dengan ibadah ini, ulamak-ulamak Islam membahagikan ibadah kepada dua bahagian sebagai berikut:
1. Ibadah khusus
2. Ibadah Umum
Ibadah khusus ialah semua amalan yang tercantum dalam bab al-Ibadaat yang utamanya ialah sembahyang, puasa, zakat dan haji.
Ibadah Umum pula ialah segala amalan dan segala perbuatan manusia serta gerak-geri dalam kegiatan hidup mereka yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Amalan yang dikerjakan itu di akui oleh syarak dan sesuai dengan Islam.
2) Amalan tersebut tidak bercanggah dengan syariat, tidak zalim, khianat dan sebagainya
3) Amalan tersebut dikerjakan dengan niat ikhlas semata-mata keranaAllah swt. tidak riak, ujub dan um’ah.
4) Amalan itu hendaklah dikerjakan dengan sebaik-baiknya
5) Ketika mengerjakan amalan tersebut tidak lalai atau mengabaikan kewajipan ibadah khusus seperti sembahyang dan sebagainya.
Firman Allah swt. maksudnya:
“Lelaki yang tidak dilalaikan mereka oleh perniagaan atau jual beli dari mengingati Allah, mendirikan sembahyang dan mengeluarkan zakat mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. (An-Nur: 37)